1 Residivis Curanmor dan 4 Penadah Ditangkap Polisi di Kendari, Diduga Beraksi di 30 Lokasi
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik berbagai tipe. Dari jumlah BB tersebut delapan unit telah terbit laporan polisi, sementara lima unit lainnya masih diidentifikasi pemiliknya.
Didik menjelaskan, awalnya polisi menangkap AP di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, 18 Maret 2021 lalu. Dari pengembangan itu polisi berhasil menangkap keempat penadah.
Tersangka AP yang juga residivis kasus yang sama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Didik mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK.
Editor: Umaya Khusniah