INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Polres Indragiri Hilir menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu, Sabtu (24/10/2020). Barang haram itu disembunyikan di perkebunan sawit Sencalang, Keritang, Indragiri Hilir, Riau.
Demi mengelabui petugas, sabu disimpan dalam kemasan teh hijau. Ditaksir total sabu di pasaran mencapai Rp75 miliar. Tak hanya menyita uang tunai Rp10 juta dan senjata tajam, polisi juga meringkus kurir berinisial YT.
Kurir dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Polisi juga terus memburu pemasok sabu.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait