Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin.

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Bungo, Jambi. 5 orang tersangka pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas.

Barang bukti emas seberat sekitar 1,6 kilogram dan uang sebesar lebih dari Rp71 juta ikut diamankan petugas. Kasus ini terungkap setelah personel tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Bungodani, Bungo, Jambi.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network