Ilustrasi gelombang tinggi (Antara)

BMKG mengimbau jika  masyarakat perlu memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti Perahu Nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m. Selanjutnya, Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m.

Ada juga Kapal Ferry dengan kcepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m, Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar dengan Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m. 

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network