BKSDA mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
"Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait