Selain itu, anggota Sateskrim juga sudah memeriksa beberapa saksi. Begitu pun Kabid Propam telah memeriksa beberapa anggota yang bertugas membubarkan aksi blokade warga saat kejadian. Tidak hanya itu, beberapa senjata api petugas yang diduga digunakan untuk menembak korban juga telah disita.
Sebelumnya, massa menolak tambang dengan menggelar aksi memblokade jalan Trans Sulawesi selama 12 jam. Polisi lalu dikerahkan untuk membuka jalan dan karena mengganggu arus lalu lintas sekaligus jalur perlintasan sentral penghubung antarprovinsi. Yang mana aksi unjuk rasa ini sudah dilaksanakan tiga kali.
"Kapolres telah mengimbau demonstran sebanyak empat kali. Penutupan jalan dilakukan massa aksi sejak pukul 12.00-24.00 WITA yang berujung pada penindakan," kata Rudy.
Secara tegas, dia akan menuntaskan persoalan yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, termasuk warga yang meninggal dunia karena tertembak dalam demonstrasi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait