"Pelaku untuk menguasai mobil tersebut mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan mengikat korban dengan tali," ujar Kompol Dhady.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Kholik alias Kecot. Sementara itu, satu pelaku lainnya bernama Senet hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait