Sementara itu, pelaku AJ mengaku takut ditangkap polisi hingga memutuskan kabur. Usai menyerahkan diri pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Dia juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah dipenjara selama 4 tahun ini terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait