Petugas Satwas PSDKP, Fransiskus Ignasius Sino mengatakan, hiu paus yang terdampar di pantai tersebut merupakan jenis hewan yang dilindungi.
"Itu jenis yang dilindungi," ujar Fransiskus.
Menurutnya, saat ditemukan, hiu paus tersebut sebenarnya masih berpeluang diselamatkan dan dikembalikan ke laut. Namun, karena kurangnya pemahaman warga mengenai status perlindungan satwa tersebut, hiu paus justru ditangkap, dipotong, dan dagingnya dibagikan untuk dikonsumsi.
Dia mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pemerintah setempat apabila menemukan satwa laut yang dilindungi, termasuk hiu paus.
Laporan tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur dan mengupayakan penyelamatan satwa untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.
"Kami megimbau kepada warga, khususnya nelayan ketika menemukan ikan sejenis dan beberapa ikan yang dilindungi kami harapkan untuk melaporkan kepada aparat setempat," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait