Dua WNA China yang diamankan Tim Krimsus Satuan Reskrim Polres Kobar, Kalteng, karena melakukan penambangan emas secara ilegal di pedalaman hutan Kobar. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Saat pemeriksaan, keduanya menggunakan visa kerja. Sebelumnya keduanya sudah melakukan riset melalui internet dan menemukan titik tambang emas yang dikelola. 

"Mereka juga punya pekerja orang lokal dan saat ini masih berstatus saksi. Nanti jika ada perkembangan, akan kami informasikan kembali," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network