Tiba-tiba, kata dia didatangi oleh 100 orang membawa parang yang diacungkan ke para petani. Selain itu, komplotan pria yang disebut - sebut sebagai preman tersebut juga turut merusak tanaman hingga merobohkan paksa empat buah gubuk yang sebelumnya dibangun.
"Mereka datang bergerombol langsung merusak tanaman dan merobohkan gubuk. Kami ketakutan. Pohon pisang, kelapa, hingga singkong yang sudah ditanam semuanya dipotong pakai golok," kata Eep, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, sempat terjadi keributan akibat kejadian itu. Para preman juga turut melontarkan kata-kata yang berisi ancaman sekaligus meminta agar para petani berhenti menggarap lahan.
"Dua petani yang juga rekan saya bahkan sekarang masih terbaring karena trauma diacungkan parang dan diancam," katanya.
Setelah ditelusuri, lahan yang digarap para petani merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cibiuk yang telah berakhir sejak 1971.
Kepala Bidang Advokasi dan Pendidikan Reforma Agraria Pergerakan Petani Banten, Sukandar mengatakan, berakhirnya HGU PT. Cibiuk telah ditegaskan dalam surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dirilis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2022.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku intimidasi bisa diadili atas kerusakan yang dilakukan," kata Sukandar.
Hingga kini, pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi atas peristiwa tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait