“Sangat disesalkan, karena tersebar dan cemarkan insitusi karena saat melakukan tindakannya mengenakan atribut Pol PP, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan atas kehendak sendiri,” ujarnya.
Perilaku tidak terpuji DN sebenarnya hendak diproses hukum. Namun karena yang bersangkutan sejak lama dikenal mengalami gangguan mental, maka tidak diproses hukum.
Pelaku hanya diberikan surat peringatan dan menandatangani dan membacakan pernyataan permohonan maaf yang juga akan disebarkan di media sosial.
“Kami pastikan kami dari Pol PP selalu kedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam penegakan penerapan PPKM. Tidak pernah ada oknum kami yang lakukan kekerasan dan kami tidak pernah mengarahkan untuk lakukan kekerasan kepada anggota,” kata Gollu Wolla.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait