Menurut Kapolres , selama bisa menunjukkan bukti berupa surat dari kelurahan setempat serta foto dan video call, pihaknya mengizinkan.
Namun, faktanya terdapat beberapa masyarakat yang tidak bisa menyertakan bukti tersebut, salah satunya seperti yang terjadi di pos penyekatan Ciwandan.
"Tadi tidak bisa menunjukkan, tidak video call, kok malah marah-marah, ditanya-tanya kaya orang kesurupan. Mungkin itu karena jenuh," ungkap Sigit, Minggu (16/5/2021).
Petugas bersikap tegas memutar balik masyarakat yang hendak mudik maupun wisata demi mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait