Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa liar maupun persoalan lingkungan lainnya, karena tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat 2 KUHP Pidana Baru berada di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait