Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSDP Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait