Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto saat ekspose kasus dugaan pemerasan melibatkan oknum Satpol PP Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Modus para oknum tersebut dengan berdalih adanya penertiban gelandangan dan pengemis. Korban kemudian diangkut menggunakan mobil operasional, dirampas harta bendanya, kemudian diturunkan di pinggir jalan.

"Kami juga menelusuri video yang menjadi perhatian publik ini dan akan meminta keterangan pengunggahnya. Alangkah mirisnya, apalagi korban ini (pengemis) disabilitas," katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kepri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network