Tak butuh lama, kurang dari 24 jam anggota Satreskrim Polres Muarojambi bersama tim Resmob Polda Jambi menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
"Motif pelaku, korban ini disandera atas utang piutang. Jadi pelaku menculik dan minta uang tebus kepada keluarga korban," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasutri pelaku penyekapan lansia mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Keduanya dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait