Tangkapan layar kondisi lansia yang disandera dan dianiaya pasutri di Muarojambi. (Foto: iNews/Haisun Hafiz)

Tak butuh lama, kurang dari 24 jam anggota Satreskrim Polres Muarojambi bersama tim Resmob Polda Jambi menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

"Motif pelaku, korban ini disandera atas utang piutang. Jadi pelaku menculik dan minta uang tebus kepada keluarga korban," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pasutri pelaku penyekapan lansia mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Keduanya dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network