Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus saat memberikan penjelasan kepada wartawan lewat video call. (Foto : iNews.id/Riyan Rizki Roshali)

Fifian menyebutkan, pihaknya langsung menelusuri video viral itu. Usai penelusuran tersebut, ternyata yang berhutang ke pedagang itu adalah dua PNS di Kabupaten Sula. Adapun keduanya adalah Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yanaleko sebesar Rp85 juta. 

Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang tersebut, termasuk apakah menjual nama dirinya. Selain itu, dia juga menjelaskan saat ini persoalan tersebut sudah diselesaikan setelah meminta klarifikasi dari dua orang PNS itu. Tak hanya itu, sang pedagang pun juga sudah meminta maaf atas tindakannya yang menyeret nama Fifian.

“Dia sudah mengklarifikasi, jadi disini cuma miskomunikasi saja, intinya begitu. Mereka (PNS) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network