"Baru pertama kali, saya butuh uang. Tidak tahu kalau tegangannya tinggi," ungkap RF.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya sebuah gunting besi berukuran besar yang digunakan untuk memotong kabel serta beberapa sekring listrik.
Meski kini harus menjalani perawatan intensif, proses hukum terhadap RF tetap berjalan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pria pengangguran ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait