Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama, tim Buser Satreskrim Polres TTS menangkap JNK di rumahnya bersama barang bukti miras.
"Kami langsung menuju TKP untuk meminimalisir atensi publik yang mulai memanas di media sosial. Selain pelaku, saksi MK yang merekam video tersebut juga dimintai keterangan intensif di Mapolres TTS," ucapnya.
Peristiwa ini sangat disesalkan, mengingat pemberian alkohol pada balita sangat berbahaya bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak. Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana kekerasan terhadap anak atau penelantaran.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengasuh anak dan tidak menjadikan tindakan berisiko sebagai bahan candaan maupun konten di media sosial.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait