Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang viral di medsos (Foto: Istimewa)

Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.

Dalam penangkapan, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti KTP, dua unit handphone, sehelai selimut, kain sarung warna putih, kabel hitam panjang 3 meter serta sebuah ember.

Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri pada 29 Juni-15 Juli. Ada empat konten yang tersebar di masyarakat.

"Anaknya merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri. Saat ini anak tersebut sudah ada dengan pelapor atau ibu korban dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” kata Herliya.

Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor dan AH (57) paman pelapor.

Saat ini pelaku KW telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network