Selanjutnya mobil patroli datang ke lokas dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti handphone. Hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa di Rumbai, Panam dan Kampar.
Atas perbuatannya, mereka kini ditahan di Polsek Tenaya Raya. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait