Tangkapan layar video viral aksi heroik polisi bernama bernama Bripka Oktavianus yang menangkap dua jambret di pekanbaru. (Foto: iNews/M Yusuf)

Selanjutnya mobil patroli datang ke lokas dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti handphone. Hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa di Rumbai, Panam dan Kampar.

Atas perbuatannya, mereka kini ditahan di Polsek Tenaya Raya. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network