KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pemuda bertato berinisial RA (24), warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat ,(Kobar), Kalimantan Tengah dibekuk polisi karena membakar masker berlogo Polri. Aksi pemuda itu sebelumnya viral di media sosial Instagram.
Aksinya tersebut terjadi pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya _akafortyseven_.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menuturkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan melakukan penilangan terhadap pelaku. Dia tidak pengenakan helm sehingga ditilang.
"Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," ujar Rendra, Sabtu (17/7/2021).
Tidak lama kemudian, lanjut Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh pelaku. Dalam video yang dibagikan di story akun instagram milik pelaku berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang berlogo Tribrata milik Polri.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait