Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sementara itu, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.
Cosmas dan Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan. Rohmad bertindak sebagai pengemudi, sedangkan Cosmas duduk di sebelahnya.
Dalam pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya diklasifikasikan dalam dua kategori pelanggaran kode etik. Dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya tergolong pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Cosmas yang duduk di sebelah kiri pengemudi dan Rohmad sebagai pengendara kendaraan taktis.
Adapun lima personel lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait