Keputusan ini dikeluarkan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Gorontalo telah mengklarifikasi Wahyudin. Hasil dari proses pemeriksaan itu, kata dia dilaporkan ke DPP.
Dari laporan yang diberikan, DPD Provinsi Gorontalo memohon kepada DPP untuk dapat mengambil tindakan organisasi atas perbuatannya.
"Dan komite etik dan dispilin telah merekomendasi kan kepada DPP," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait