Anggota TNI AD diperiksa penyidik Subdenpom Kupang terkait kasus pemukulan warga. Pelaku kemudian ditahan di Kodim 1603 Sikka, Kamis (20/1/2022). (Foto: iNews TV/Joni Nura)

SIKKA, iNews.id – Sertu Portasius, anggota TNI AD yang memukul warga saat pemasangan pilar di tanah hak guna usaha (HGU) Nangahele, Dusun Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT ditahan di Kodim 1603 Sikka, Kamis (20/1/2022). 

Sebelum ditahan, Sertu Portasius diperiksa dua penyidik Subdenpom Ende selama beberapa jam di ruangan Pasi Intel Kodim 1603-Sikka. 

Komandan Kodim (Dandim) 1603-Sikka, Letkol Infantri Muhammad Jafar mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku sebagai bentuk keseriusan TNI AD menyikapi kasus tersebut.

“Meskipun persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Dandim.

Dia menjelaskan, Kodim Sikka sudah melimpahkan kasus pemukulan yang dilakukan angotanya terhadap warga adat ke Denpom Kupang.

Meskipun pelaku dan korban sudah berdamai, kata dia, proses tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.

“Pelaku tetap di proses sesuai aturan TNI yang berlaku. Pelaku malam ini langsung di tahan di Kodim 1603 Sikka,” katanya.

Sebelum memeriksa pelaku, penyidik Subdenpom terlebih dulu membawa korban ke RSUD TC Hillers Maumere untuk menjalani visum et repertum.

Sebelumnya, Sertu Portasius anggota Bhabinsa Koramil 1603-02 Talibura memukul Yosef Felix di Dusun Lodong Desa Runut Kecamatan Waigete. Insiden itu terjadi, Selasa (18/1/2022) saat pemasangan pilar HGU.

Aksi pemukulan terjadi spontanitas setelah keduanya terlibat adu mulut dan sama-sama tidak bisa mengendalikan emosional.

Setelah kasus pemukulan, pelaku dan korban bersepakat melakukan proses perdamaian di Makodim 1603-Sikka disaksikan Dandim.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network