Pemerintah Kabupaten Nagekeo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem sejak 9 hingga 30 September 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 330/KEP/HK/2025. Status ini memungkinkan percepatan koordinasi lintas instansi serta mobilisasi sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak.
Hingga kini, BPBD masih terus melakukan pendataan lebih lanjut terkait dampak banjir bandang, termasuk jumlah rumah terdampak, ternak yang hilang, serta lahan pertanian dan perkebunan yang rusak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait