Tim SAR gabungan saat mengevakuasi balita korban banjir bandang Nagekeo, NTT dalam kondisi meninggal dunia. (Foto: iNews/joni Mura)

Pemerintah Kabupaten Nagekeo resmi menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem sejak 9 hingga 30 September 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 330/KEP/HK/2025. Status ini memungkinkan percepatan koordinasi lintas instansi serta mobilisasi sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak.

Hingga kini, BPBD masih terus melakukan pendataan lebih lanjut terkait dampak banjir bandang, termasuk jumlah rumah terdampak, ternak yang hilang, serta lahan pertanian dan perkebunan yang rusak.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network