Sebelumnya, untuk kebijakan surat keterangan rapid test antigen, ASDP akan mengikuti sesuai anjuran pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada kebijakan khusus.
"Pada prinsipnya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah itu kami jalankan. Antara lain kantor kesehatan kelautan. Kami pastikan itu dilakukan ada diaparat dinas kesehatan. Kami belum ada pemberlakuan secara spesifik," kata Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Pupadewi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait