Ilustrasi UMP Jambi menjadi paling tertinggi kenaikannya mencapai 9,04 persen. (Foto : Ist)

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh. Tetapi dia sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kami apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp2.830.785 atau naik Rp131.000 dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network