BENGKULU, iNews.id - Tersangka dugaan pemerkosaan berinisial MM (22) menikahi korbannya dengan uang mahar Rp10.000. Ijab kabul digelar di mushala Miftahul Jannah, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, Selasa (18/1/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, akad nikah kedua mempelai dihadiri perwakilan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, orangtua/wali, saksi dan dari pihak keluarga kedua mempelai.
''Iya, dia (memperlai perempuan) korban yang dilaporkan orang tuanya sehingga diproses,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Sebelum melangsungkan akad nikah, pihak keluarga mempelai pria dan perempuan telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan ijab kabul. Sehingga dari Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka untuk melangsungkan akad nikah tersebut di Mushola Polres Mukomuko.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait