Kericuhan pecah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Hasnugraha).

Dia menyampaikan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Peraturan ini, kata dia seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.

Akibat pelanggaran tersebut, banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama anak-anak. Kejadian ini membuat warga semakin resah dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.

"Bermula dari porses kegiatan yang dilakukan oleh PT ASG yang tidak taat asas tidak taat aturan. Ada beberapa yan dilanggar sebagai pelaksana proyek strategis nasional," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network