Dia menyampaikan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Peraturan ini, kata dia seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.
Akibat pelanggaran tersebut, banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama anak-anak. Kejadian ini membuat warga semakin resah dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
"Bermula dari porses kegiatan yang dilakukan oleh PT ASG yang tidak taat asas tidak taat aturan. Ada beberapa yan dilanggar sebagai pelaksana proyek strategis nasional," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait