Menurutnya, pada malam sebelum kejadian, pelaku diduga menganiaya korban dengan cara menampar dan meninju kepalanya hingga tidak sadarkan diri. Polisi yang menerima informasi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Sabtu (18/10/2025) pukul 16.30 WIB. Setelah pemeriksaan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait