Dia menjelaskan, kasus ini sudah melalui tahap pemeriksaan tim Pengamanan Internal (Paminal). Saat ini, kata dia kasusnya sudah di tingkat audit Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) untuk disidangkan.
"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Jambi untuk proses KKEP. Yang pasti ini akan kita tindaklanjuti sebagai upaya pendisiplinan terhadap anggota yang melanggar etik dan disiplin," ucapnya.
Diketahui, Bripda IW menolak bertanggungjawab untuk menikahi kekasihnya secara hukum. Kekasihnya berinisial DT yang sempat dinikahi secara sirih tersebut telah hamil tujuh bulan.
Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan Bripda IW ke Propam Polda Jambi pada Jumat, 5 November 2021 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2021 Yanduan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait