Ilustrasi, Polda Jambi akan menindak tegas terhadap anggotanya yang diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasih. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, kasus ini sudah melalui tahap pemeriksaan tim Pengamanan Internal (Paminal). Saat ini, kata dia kasusnya sudah di tingkat audit Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) untuk disidangkan.

"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Jambi untuk proses KKEP. Yang pasti ini akan kita tindaklanjuti sebagai upaya pendisiplinan terhadap anggota yang melanggar etik dan disiplin," ucapnya.

Diketahui, Bripda IW menolak bertanggungjawab untuk menikahi kekasihnya secara hukum. Kekasihnya berinisial DT yang sempat dinikahi secara sirih tersebut telah hamil tujuh bulan.

Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan Bripda IW ke Propam Polda Jambi pada Jumat, 5 November 2021  dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2021 Yanduan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network