PEKANBARU, iNews.id – Penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan pengurus FPI di Pekanbaru oleh polisi beberapa waktu lalu mendapat respons dari sejumlah tokoh agama Islam termasuk dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).
Mereka kemudian mengeluarkan pernyataan sikap atas insiden tersebut. Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah Ustaz Abdul Somad bersama sejumlah tokoh agama di Riau melakukan pertemuan di salah masjid di Pekanbaru.
“UAS dan tokoh agama di Riau menilai tokoh FPI di Pekanbaru melukai rasa keadilan masyarakat. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka meminta penegak hukum memperhatikan rasa keadilan,” kata Tatang Yudiansyah, yang sering mendampingi UAS, Selasa (8/12/2020).
Tokoh agama di Riau juga menyikapi atas adanya pihak-pihak yang membawa bawa dan mencatut nama tokoh dan organisasi ke masyarakat di Riau untuk menolak kehadiran Habib Rizieq ke Riau. Menurutnya sikap yang mencatut itu sebagai bentuk pecah belah di tengah masyarakat.
Sebagai daerah yang terkenal dengan Budaya Melayu yang selalu 'welcome' seharusnya tidak ada alasan menolak tamu yang datang, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab ke Riau.
Berikut lima pernyataan sikap tokoh agama di Pekanbaru yang juga ditandatangani Ustaz Abdul Somad:
1. Menurut Syariat Islam, adat istiadat budaya Melayu dan peraturan perundang-undangan di republik Indonesia tidak ada alasan sama sekali untuk melakukan penolakan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk hadir di Provinsi Riau.
2. Mengecam adanya pencatutan nama tokoh dan organisasi dalam aksi penolakan HRS di Riau tanggal 23 November 2020. Karena aksi itu telah menimbulkan kegaduhan dan adu domba antarelemen masyarakat Riau.
3. Penahanan Sdr Muhammad Al Husnie Thamrin dan Sdr Muhammad Nur Fajri sangay melukai rasa keadilan di tengah masyarakat. Penegakan hukum terasa sangat tumpul ke atas dan amat tajam ke bawah. Oleh karena itu, kami menyerukan agar aparat penegak hukum menunaikan amanah dengan memperhatikan prinsip keadilan, equality before the law, prinsip keterbukaan, tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menggunakan kekerasan, serta tidak diskriminatif.
4. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap mengokohkan persatuan, meluruskan barisan dan selalu berada dalam satu komando ulama.
5. Kami menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk senantiasa melakukan pendekatan yang persuasif, merangkul, mengedepankan prinsip kekeluargaan, menghindari stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait