TNI AL menangkap kapal Tanker MT World Progress yang tengah berlayar dari Dumai menuju India di Selat Malaka. (Foto: Dok. TNI AL).

Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan Spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain yang merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Selain itu di tempat terpisah, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum (5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai di perairan Barat Kalimantan,” ucapnya.

Menurutnya, penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle merupakan implementasi dari perintah pimpinan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

KSAL, kata dia memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang melakukan ekspor oleh pemerintah.

"KSAL juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus" ucapnya.

Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap 5 kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network