KENDARI, iNews.id - Kasus warga negara asing (WNA) asal China diduga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu viral di media sosial. Kasus itu kini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diperoleh informasi, WNA China yang bernama asli Mr Wang itu mengubah identitasnya dengan nama Wawan Saputra Razak. Jenis kelamin pria dan lahir di Provinsi Shanxi pada tahun 1964, serta beralamat di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Mr Wang diketahui menikahi perempyan asal Konawe Utara. Mereka kini tinggal di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui sejak 2013 lalu. Mr Wang juga diduga mendanai perusahaan nikel di Konawe Utara.
Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Sigit Hermawan mengatakan, kasus dugaan KTP palsu itu sudah dilaporkan ke Polda Sultra oleh anggota Babhinkamtibmas Konawe Utara.
“Kejadiannya, saat melakukan razia penyekatan untuk mencegah Covid-19, didapati ada WNA China yang memiliki KTP diduga palsu. WNA itu atas nama Mr W,” katanya, Senin (4/5/2020).
Menurut Sigit, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait KTP palsu WNA China tersebut di antaranya saksi pelapor dan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Konawe Utara.
“Dari keterangan petugas Disdukcapil bahwa KTP itu ternyata tidak terdaftar,” ucapnya.
Sigit menambahkan, terlapor yakni Mr W sedianya hari ini dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kepemilikan KTP palsu itu. Namun, Mr W tidak bisa menghadiri panggilan polisi dengan alasan di tempat tinggalnya saat ini yakni Konawe Utara sedang dilakukan karantina wilayah akibat pandemi Covid -19, sehingga tidak dibolehkan untuk meninggalkan tempat.
“Rencanya, kami akan kembali memanggil Mr Wang pekan depan,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait