"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam dipecat dari pekerjaannya," kata Kapolres Konawe.
AKBP Wasis Santoso mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait