Seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere (Antara)

SIKKA, iNews.id - Seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad dideportasi. Natividad dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko J Rachmad.

Dia menambahkan, Natividad dideportasi melalui Bandara Frans Seda di Mumere menuju Makassar. Kemudian dari Makassar menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi petugas Imigrasi Maumere/

WN Filipina itu dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

Ia menjelaskan bahwa, Imigrasi Maumere mengetahui WN Filipina itu telah lama berada di Indonesia setelah seorang kerabatnya mengurus surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network