Kunjungan tim KPK bersama Bupati Konawe Kepulauan, Sultra, Rifqi Syaifullah Rasak ke pertambangan PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawoni’i diadang warga. (Foto: Mukhtaruddin).

Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Syaifullah Rasak menjelaskan, kewenangan pemberian izin tambang saat ini berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia hanya memberikan akses kepada perusahaan untuk beroperasi.

"Izin itu tidak ada di kabupaten, izin itu ada di pusat. Kita mengemukakan juga seperti apa yang bapak-bapak sampaikan terkait masalah penolakan tambang," kata Rifqi di lokasi.

Dia juga mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014, menyebut bahwa pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km², seperti Pulau Wawoni’i yang hanya sekitar 700 km² tidak diperkenankan menjadi lokasi tambang.

PT Gema Kreasi Perdana telah beroperasi di kawasan yang dinilai sensitif secara ekologis. Warga lokal mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup mereka di pulau kecil tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network