BANDARLAMPUNG – Tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan indikasi tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Alpin Andria mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih bisa diajak komunikasi.
“Kita belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak, harus tetap observasi termasuk melihat konsistensi jawaban dia," ujar dokter RSJ Tendri Septa, Senin (14/9/2020).
Menurut Tendri, butuh observasi lanjutan secara bertahap selama 14 hari untuk menentukan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa. Saat ini tim dokter RSJ Lampung sedang menunggu surat visum dari kepolisian.
"Kalau polisi sudah berikan surat visum, kita akan langsung lakukan pemeriksaan dan observasi itu," tuturnya.
RSJ juga akan menindaklanjuti informasi daru pihak keluarga yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa. Informasi tersebut harus ditelusuri dengan melihat rekam medis pelaku.
"Jadi kalau gangguan jiwa itu kan informasi dari keluarga. Kita akan melihat di rekam medisnya. Benar enggak ada nama yang bersangkutan," katanya.
Syekh Ali Jabber ditusuk pelaku saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) siang.
Akibat peristiwa itu, pendakwah kelahiran Madina, Arab Saudi ini mengalami luka di bagian lengan kanan hingga harus dijahit 10 jahitan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait