Tim hukum dan advokasi BerAmal melaporkan akun media sosial karena menyudutkan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilkada Sulteng 2024. (Foto: ist)

Hedar menambahkan, setelah mempelajari fitnah tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama Firman Namrif dan oknum-oknum terkait yang telah menyebarkan informasi fitnah tersebut ke Polda Sulteng. 

“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah dilakukan. Polda juga harus segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut sudah merugikan kandidat kami menjelang pencoblosan 27 November 2024,” katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network