Hedar menambahkan, setelah mempelajari fitnah tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama Firman Namrif dan oknum-oknum terkait yang telah menyebarkan informasi fitnah tersebut ke Polda Sulteng.
“Pengaduan ke Polda Sulteng sudah dilakukan. Polda juga harus segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut sudah merugikan kandidat kami menjelang pencoblosan 27 November 2024,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait