ilustrasi oknum perangkat desa di Kabupaten Serang ditahan terkait aksus korupsi. (Foto: ist)

Tak hanya itu, tersangka PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Perkara ini berawal dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan bantuan JUT sebesar Rp100 juta per desa. Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum di tingkat desa. "Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network