Tilang elektronik di Kepulauan Riau berlaku mulai 22 September 2022. (Foto: Sindonews)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri akan menerapkan tilang eletkronik mulai 22 September 2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto di Batam, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, tanggal tersebut merupakan waktu penerapan tilang elektronik di wilayah hukum polda lain yang belum menerapkan program ini.

"Akan diluncurkan bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Semoga tidak ada penundaan atau halangan," katanya.

Sementara Polda Kepri telah menyiapkan sarana-prasarana tilang elektronik.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan hukum pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik.

"Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network