Monok, pelaku penikaman teman hingga tewas berhasil ditangkap setelah sembunyi di rumpukan kain. (Foto: Budi Sunandar)

"Namun berkat kejelian petugas, tersangka Monol berhasil diciduk saat bersembunyi di dalam tumpukan kain di bawah kolong tempat tidur," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (1/7/2021). 

Setelah diamankan, tersangka langsung hendak digelandang petugas ke mobil untuk dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Namun dalam perjalanaan, korban berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki. 

"Tersangka juga DPO kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang selama ini menjadi target operasi polisi," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka Monok dijerat dengan pasal 338 dan 354 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network