Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019 di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.

Tiga tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Inhu HS, Kepala Seksi Pidana Khusus OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan RFR. Selain mereka, tiga orang juga diperiksa namun masih berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa laporan mengenai dugaan pemerasan terhadap pencairan dana BOS di Inhu. Pemerasan ini membuat 64 kepala SMP mengundurkan diri.

“Mereka mengundurkan diri karena diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu. Karena berita itu, Kajati Riau mengambil langkah klarifikasi,” kata Hari di Kejagung, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan klarifikasi itu ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Inhu.Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau juga menemukan pelanggaran etik. Atas dasar itu, pemeriksaan ditingkatkan ke tahap inspeksi.

Menurut Hari, berdasarkan pemeriksaan itu terdapat enam pejabat Kejari Inhu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Mereka dicopot dari jabatan strukturalnya.

Hari melanjutkan, Inspektorat Kejaksaan Tinggi Riau sempat melaporkan tindak pidana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut. Tiga orang akhirnya ditetapkan tersangka.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Hari.

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network