Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Sebanyak 63 kepala sekolah (kepsek) SMP di Indragiri Hulu, Provinsi Riau mundur dari jabatannya karena diduga diperas oknum jaksa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini belakangan tersebar luas sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah kepsek.

Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2020), pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi di Gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Hingga Senin sore menjelang malam, pemeriksaan masih berlangsung.

Selain kepsek SMP Negeri di Indragiri Hulu, Korps Adhyaksa turut memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak. Boyke yang dikonfirmasi mengatakan, ada enam kepala sekolah yang dipanggil.

"Panggilan ada enam orang kepala sekolah yang datang bersama saya. Tapi di luar sepertinya banyak," kata Boyke.

Boyke mengatakan pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan para guru ke Inspektorat. Mereka mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejari Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana BOS. Akibat pemerasan itu, sebanyak 63 kepala sekolah memilih mundur dari jabatannya.

"Seluruh guru SMP (mengundurkan diri). Totalnya ada 63 orang," kata Boyke.

Terkait hal itu, Boyke sudah melaporkan ke kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada kejaksaan. "Biar kejaksaan yang membuktikannya," kata Boyke.

Sementara, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri asal Indragiri Hulu yang dipanggil Kejaksaan.

"Resminya ada enam kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.

Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya, ada LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS. Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.

Dia mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada para sekolah. Data yang mereka terima, ada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri.

Taufik menjelaskan, jumlah uang yang diminta bervariasi, ada Rp25 juta, Rp45 juta dan Rp60 juta. Untuk penyerahan uang, ditunjuk satu orang kepsek yang dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.

"Jadi mereka (kepsek) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu, tidak diperiksa cuman disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," tutur Taufik.

Taufik menambahkan, pemanggilan kepsek yang mundur dari jabatan sebelumnya tidak dilakukan secara resmi tapi hanya melalui telepon. Pemanggilan resmi baru panggilan dari Kejati Riau hari ini.

Sementara Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati mengatakan, hingga Senin sore, pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan. Pihaknya akan memberikan keterangan pers kepada media usai pemeriksaan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network