Adapun ke-11 tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir laut, ES alias EL juga memiliki peran sama. Lalu, tersangka PD yang merupakan DPO Polres Bengkalis. Kemudian, IS dan KM yang berperan sebagai kurir laut.
Selanjutnya, SYAF, RE, RP, WN, SR sebagai kurir. Yang terakhir IL, narapidana Lapas Bengkalis sekaligus pengendali kurir darat dalam hal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait