Kedua pelaku, lanjut dia merencanakan perampokan yang terjadi pada 23 Februaari 2025. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendiri.
Menurutnya, pelaku menghantam korban menggunakan benda tumpul berupa tabung gas. Benturan keras menyebabkan korban terkapar bersimbah darah.
Setelah itu kedua pelaku menjarah uang Rp40 juta milik korban. Bahkan, perhiasan yang dipakai korban juga diambil pelaku.
"Korban saat itu sempat diarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong," ucapnya.
Dia mengungkapkan, keterangan para pelaku bahwa uang hasil rampokan dipergunakan untuk membeli narkoba."Pengungakapan kasus ini juga bekerjasama dengan Polres Kampar," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait