Pelaku yang membunuh istrinya saat menyerahkan diri ke Polres Serang. (Foto : iNewsBanten.id)

Setelah tersungkur, korban justru semakin beringas dengan menusukan pisau tersebut ke punggung hingga korban tidak bergerak. Pelaku juga membiarkan pisau tersebut tetap menancap di punggung korban.

Setelah kejadian, anak korban yang baru pulang bermain langsung histeris melihat ibunya telah terkapar. Anak korban yang baru berusia 5 tahun kemudian langsung lari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga.

Kakak korban, Romi mengatakan, setelah kejadian, sang suami alias pelaku sempat melarikan diri. “Ya, dia kabur tapi berhasil ditangkap polisi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network