Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat memberikan keterangan. (Foto: ist)

Dari pengakuan sementara, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan konstruksi hukum dalam kasus ini.

Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network